Tidak Ada Pidana dalam Kasus Nadiem

18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Begitu berat tuntutan yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook. Angka-angka ini menggema keras di media sosial, diulang-ulang oleh para buzzer, dan perlahan membentuk satu narasi tunggal: bahwa ini adalah kasus korupsi besar, bahwa Nadiem berniat jahat, merugikan negara, dan mengambil keuntungan pribadi. Apalagi belakangan ini muncul fakta bahwa Jurist Tan—tokoh kunci dalam proyek ini—telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui telah memperoleh izin tinggal tetap atau Permanent Resident di Australia. Hal ini segera dijadikan "bukti mutlak" oleh para pembuat narasi, seolah kepergian dan status hukum Jurist Tan adalah cermin langsung dari kesalahan Nadiem.

Namun, jika kita menyingkirkan keributan di media sosial, membaca fakta, data, dan aturan hukum yang berlaku secara jernih, kita akan menemukan satu hal yang sangat berbeda: secara substansi hukum, tidak ada dasar untuk pemidanaan dalam kasus ini. Kasus ini bukan sekadar perselisihan soal angka kerugian negara. Ini adalah pertarungan pemahaman: apakah kebijakan publik yang keliru atau kurang tepat sasaran bisa disamakan dengan tindak pidana korupsi? Apakah perbedaan pendapat teknis bisa berubah menjadi tuduhan niat jahat? Apakah nasib satu tersangka otomatis menjerat pihak lain? Di tengah gempuran narasi yang sudah terbangun, mari kita bedah satu per satu tuduhan yang beredar, meluruskannya dengan data nyata, serta menegaskan kembali prinsip dasar hukum yang sering dilupakan.

Kebijakan Chromebook Buruk dan Merugikan Negara
 
Narasi yang paling beredar luas adalah bahwa Chromebook adalah perangkat buruk, tidak berguna, dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Angka kerugian yang sering disebut berasal dari perhitungan kemahalan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi. Namun, mari kita lihat fakta di lapangan dan data resmi yang ada, karena angka "kerugian" yang dipakai penuntut sesungguhnya adalah hasil penafsiran sepihak, bukan fakta murni.
 
Pertama, soal harga dan efisiensi. Saat itu, Chromebook dipilih karena biaya pengadaan dan pemeliharaannya jauh lebih rendah dibandingkan perangkat lain. Sistem operasi Chrome OS bebas biaya lisensi, berbeda dengan sistem lain yang membebani negara tambahan Rp1,5–2,5 juta per unit. Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan tim kementerian, biaya kepemilikan total selama 5 tahun ternyata lebih hemat hingga 40% dibandingkan opsi lain. Jika dikalkulasi untuk 1,4 juta unit, penghematan potensialnya justru mencapai ratusan miliar rupiah. Di sini saja, klaim "merugikan" sudah terbalik arah: yang terhitung sebagai kerugian oleh penuntut, sesungguhnya adalah perbedaan hitungan antara standar pasar eceran yang dipakai, dengan perhitungan nilai jangka panjang dan harga grosir massal yang dipakai pembuat kebijakan. Ini bukan kerugian, melainkan perbedaan metodologi hitungan.
 
Kedua, soal pemanfaatan. Data resmi kementerian dan hasil audit BPKP menunjukkan: 97% perangkat sudah disalurkan ke 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia, dan 82% sekolah menggunakannya aktif untuk pembelajaran, bukan sekadar pajangan atau hanya dipakai sekali ujian semata. Saat Asesmen Nasional berbasis komputer yang berlangsung bertahun-tahun, jutaan unit itu menjadi tulang punggung sistem evaluasi pendidikan kita. Bisa dikatakan, tanpa perangkat ini, digitalisasi pendidikan saat pandemi dan pasca-pandemi tidak akan berjalan. Bandingkan dengan program pengadaan perangkat keras lain di masa lalu: ada yang disimpan di gudang bertahun-tahun, ada yang rusak sebelum dipakai, ada yang spesifikasinya terlalu tinggi sehingga tidak terpakai karena tidak sesuai kebutuhan guru. Di sini justru tingkat penyaluran dan pemakaiannya sangat tinggi. Barang ada, terkirim, dan terpakai—bagaimana mungkin hal itu disebut merugikan negara?
 
Ketiga, definisi kerugian negara dalam hukum korupsi sangat jelas dan ketat: harus ada pengurangan aset negara yang nyata, terjadi akibat perbuatan melawan hukum, dan ada unsur kesengajaan. Dalam kasus ini, kerugian yang dihitung adalah selisih harga yang dianggap "kemahalan". Padahal, harga pengadaan sudah melewati lelang terbuka, disetujui tim anggaran, diverifikasi oleh tim pengadaan, dan diaudit berulang kali. Perbedaan penilaian harga bukanlah kerugian pidana, melainkan perbedaan pendapat teknis—sesuatu yang sangat lumrah dan biasa terjadi dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Jika standar ini dipakai untuk semua proyek pemerintah, hampir seluruh proyek pembangunan jalan, jembatan, atau gedung sekolah di Indonesia bisa dianggap merugikan negara. Ini adalah standar ganda yang berbahaya bagi masa depan kebijakan publik.

Tuduhan Monopoli, Hubungan Gojek-Google, dan Keuntungan Pribadi
 
Ini adalah narasi yang paling efektif di media sosial, karena mengandalkan kecurigaan publik terhadap kekuasaan dan kekayaan. Tuduhannya berantai: Nadiem memilih Chromebook karena buatan Google, Google berinvestasi di Gojek miliknya, sehingga dia dapat keuntungan pribadi dan menjadikan Google penguasa tunggal pasar. Mari kita urai satu per satu, karena semuanya bisa dibantah dengan data waktu, fakta kepemilikan, dan bukti transaksi yang jelas.
 
Pertama, hubungan Google dan Gojek. Faktanya: Google berinvestasi di Gojek pada tahun 2017 dan awal 2019, jauh sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. Itu adalah keputusan bisnis perusahaan murni, investasi komersial untuk layanan aplikasi konsumen, tanpa kaitan apa pun dengan proyek pendidikan atau rencana pengadaan pemerintah di masa depan. Bahkan Google sendiri telah mengonfirmasi berulang kali: investasi tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan kerja sama pendidikan atau kontrak pengadaan Chromebook. Bukan hanya itu, saat proyek Chromebook berjalan tahun 2020–2022, saham Nadiem di Gojek/GoTo sudah turun menjadi kurang dari 1%, dan dia sudah melepaskan seluruh kendali manajemen serta hak suara di perusahaan tersebut sesuai aturan bagi pejabat negara. Tidak ada satu rupiah pun dana pengadaan masuk ke kantong pribadinya atau ke perusahaan yang dia miliki atau kendalikan saat itu.
 
Kedua, tuduhan saham naik karena proyek ini. Kenaikan nilai saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO) di tahun 2021 disebabkan oleh kinerja perusahaan secara keseluruhan, ekspansi bisnis ke layanan keuangan dan logistik, serta sentimen pasar modal saat itu—faktor umum yang mempengaruhi semua perusahaan publik. Tidak ada satu pun bukti audit atau data keuangan yang mengaitkan kenaikan itu dengan kontrak kementerian. Justru sebaliknya: sejak dia menjabat, aturan mencegahnya terlibat dalam keputusan bisnis, dan dia sudah melaporkan seluruh kekayaannya secara lengkap dalam LHKPN. Penambahan nilai harta yang dicatat hanyalah akibat penilaian pasar saham, aset kertas yang nilainya bisa naik turun, bukan pendapatan tunai atau keuntungan hasil transaksi pemerintah. Ini sama seperti nilai rumah atau tanah yang naik karena harga pasar: itu bukan keuntungan haram, apalagi korupsi.
 
Ketiga, tuduhan monopoli. Faktanya, pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang diumumkan publik, spesifikasi disusun oleh tim teknis independen kementerian, dan Chromebook bukan satu-satunya perangkat yang dibeli; ada juga perangkat dari merek lain yang masuk dalam daftar pengadaan. Ekosistem Google dipilih karena saat itu satu-satunya yang memiliki sistem terintegrasi, aman, mampu mengelola jutaan perangkat sekaligus dari jarak jauh, dan memiliki kandungan aplikasi pendidikan yang memadai—persyaratan teknis yang sangat berat, terutama saat kita harus beralih ke pembelajaran daring mendadak saat pandemi meledak. Apakah ada pilihan lain? Ada, tapi secara teknis belum tentu mampu menampung skala sebesar itu dan dengan biaya yang lebih murah. Menuduh monopoli padahal lelang berjalan, persyaratan teknis yang menentukan, dan spesifikasi ditetapkan oleh tim ahli, adalah mengabaikan aspek teknis demi membangun narasi kejahatan.

Dugaan Sudah Merencanakan Sejak Sebelum Jadi Menteri dan Peran "Core Team"
 
Sering terdengar kalimat: "Nadiem sudah merencanakan ini dari dulu, sebelum jadi menteri. Dia masuk pemerintahan hanya untuk mengeruk keuntungan." Tuduhan ini berakar dari pernyataan Mahfud MD yang menyebut rencana digitalisasi pendidikan ini sudah ada dalam benak Nadiem sejak lama. Namun, mari kita luruskan maknanya secara jernih. Memang benar, konsep transformasi dan digitalisasi pendidikan sudah dibahas jauh sebelumnya, bahkan sejak era menteri-menteri sebelumnya. Nadiem, sebagai pengusaha teknologi yang sukses, tentu saja memiliki pandangan, pemikiran, dan visi tentang arah pendidikan Indonesia yang lebih maju. Apakah memiliki visi dan pemikiran jauh ke depan itu berarti berniat jahat? Tentu tidak. Justru, kita butuh pemimpin yang punya gagasan, bukan yang sekadar menjalankan rutinitas birokrasi.
 
Perbedaan mendasar ada di sini: rencana konsep berbeda dengan pelaksanaan teknis. Keputusan spesifik soal jenis perangkat, jumlah, anggaran, dan tata cara pengadaan baru diputuskan setelah dia menjabat, melewati kajian teknis berulang, persetujuan DPR, dan prosedur birokrasi lengkap. Tidak ada bukti sedikit pun bahwa dia membawa skema kontrak atau kesepakatan rahasia dari luar sebelum dilantik.
 
Mengenai istilah "Grup Mas Menteri" atau tim inti yang disebut seolah menguasai kementerian dan bergerak di luar aturan, itu hanya soal cara kerja. Setiap pemimpin pasti memiliki tim dekat yang membantu menerjemahkan visi ke dalam kebijakan. Masalahnya, apakah tim itu bertindak melawan hukum? Tidak ada satu pun bukti sahih bahwa tim ini menerima uang, memotong anggaran, atau membuat keputusan di luar prosedur yang berlaku. Bekerja dengan gaya yang berbeda, lebih cepat, lebih berbasis data, dan kurang nyaman bagi birokrasi lama yang berjalan lambat, itu satu hal. Melakukan kejahatan, hal lain sama sekali.
 
Di sinilah poin penting yang sering diabaikan: kesalahan birokrasi atau perbedaan gaya kerja tidak sama dengan tindak pidana. Mahfud MD sendiri—yang paling sering dikutip penentang Nadiem—berkata dengan sangat jelas dan tegas: "Nadiem orangnya bersih, jujur, tapi tidak paham seluk-beluk birokrasi." Itu pernyataan yang sangat tajam dan tepat mengenai inti masalah. Masalah utamanya adalah cara dia mengelola birokrasi yang dianggap kurang lazim, kurang memahami detail administrasi, dan mungkin terlalu percaya pada timnya—bukan karena ada niat mengambil keuntungan. Dalam hukum pidana, kuncinya adalah mens rea atau unsur kesengajaan jahat. Jika yang ada hanyalah kesalahan teknis, kekurangan pengalaman birokrasi, atau kebijakan yang kurang tepat sasaran, maka tidak ada tempat bagi pasal korupsi yang membutuhkan niat jahat sebagai syarat mutlak.

Narasi Jurist Tan Kabur: Bukti Bersalah atau Kebingungan Logika Hukum?
 
Ini mungkin argumen paling populer dan dianggap paling "mematikan" di media sosial belakangan ini: "Kalau Nadiem tidak bersalah, kenapa Jurist Tan sudah jadi tersangka dan malah kabur ke Australia sampai dapat izin tinggal tetap? Kabur berarti ada yang ditutupi, berarti mereka berencana bersama-sama, berarti jelas ada niat jahat." Mari kita bahas ini tuntas, karena ini adalah kekeliruan logika hukum terbesar dalam kasus ini.
 
Pertama, mari kita sepakati fakta dasarnya: Ya, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ya, dia berada di Australia dan telah memiliki status Permanent Resident di sana. Namun, pertanyaan kuncinya: apakah status tersangka dan kepergian Jurist Tan otomatis membuktikan kesalahan dan keterlibatan pidana Nadiem? Jawabannya: Sama sekali tidak.
 
Dalam sistem hukum kita, prinsip pertanggungjawaban bersifat pribadi dan terpisah. Kesalahan atau status hukum satu orang tidak bisa diwariskan atau diserahkan ke orang lain, kecuali terbukti ada kerja sama pidana yang nyata, ada peran masing-masing, dan ada persekongkolan yang tercatat dalam bukti. Menjadikan kepergian Jurist Tan sebagai bukti kesalahan Nadiem adalah kesesatan berpikir bernama logika terbalik. Mari kita bedah lebih dalam:

1. Tersangka Belum Berarti Bersalah: Penetapan tersangka baru tahap penyidikan, belum putusan hakim. Masih banyak langkah hukum ke depan, dan hakim lah yang nanti memutuskan bersalah atau tidak. Jadi, meskipun Jurist Tan tersangka, belum tentu dia terbukti bersalah, dan jauh dari kata membuktikan orang lain bersalah.
2. Mengapa "Kabur" atau Tinggal di Luar Negeri? Ada banyak alasan seseorang berada di luar negeri saat menjadi tersangka. Bisa karena merasa proses hukum di dalam negeri tidak adil, bisa karena khawatir keselamatan diri dan keluarga, bisa karena merasa hanya jadi kambing hitam dalam konflik kebijakan besar. Belum lagi, Jurist Tan adalah tenaga ahli profesional, warga negara yang berhak bepergian dan menetap di mana saja selama belum ada larangan hukum atau surat perintah penangkapan yang sah. Memiliki izin tinggal tetap di negara lain adalah status hukum imigrasi, bukan surat bukti kejahatan.
3. Pembuktian Unsur Mens Rea: Narasi buzzer berkata: "Dia kabur untuk membersihkan jejak niat jahat." Justru sebaliknya. Jika memang ada rencana jahat bersama sejak awal, pasti akan ada jejak komunikasi, pembagian uang, atau perjanjian tertulis yang menghubungkan Nadiem dan Jurist Tan untuk mengambil keuntungan. Sampai hari ini, setelah bertahun-tahun penyidikan, disita ribuan dokumen, diperiksa puluhan saksi, tidak ada satu pun bukti korespondensi, perintah, atau transaksi yang membuktikan Nadiem menyuruh atau bekerja sama dengan Jurist Tan untuk korupsi. Yang ada hanyalah hubungan kerja antara pejabat negara dengan staf/ahli yang menjalankan kebijakan.
4. Prinsip Pemidanaan: Andaikan pun Jurist Tan terbukti melakukan penyimpangan teknis, pertanyaannya: apakah Nadiem tahu? Apakah dia menyuruh? Apakah dia menikmati hasilnya? Jika jawabannya tidak atau belum terbukti, maka pemidanaan tidak sah. Dalam hukum, atasan tidak otomatis bersalah karena kesalahan bawahannya, kecuali terbukti ada perintah atau persetujuan untuk perbuatan melawan hukum.

Jadi, kepergian dan status tersangka Jurist Tan sama sekali tidak menambah beban hukum bagi Nadiem. Itu hanya dimanfaatkan sebagai alat psikologis untuk membangun kesan bersalah di mata publik, padahal secara substansi hukum, bukti keterlibatannya tetap kosong.

Komparasi: Bandingkan dengan Program Lain, Di Mana Letak Kerugian Sebenarnya?
 
Agar kita objektif dan adil, mari kita bandingkan kasus ini dengan proyek-proyek besar pemerintah lain yang juga bernilai triliunan rupiah. Ada proyek pembangunan yang anggarannya membengkak berkali-kali lipat dari rencana awal, ada alat pertahanan negara yang dibeli mahal tapi tidak terpakai sama sekali, ada program subsidi yang bocor hingga 40–50% dan masuk ke orang yang tidak berhak, ada bantuan sosial yang danaanya raib tak bertuan. Dalam kasus-kasus itu, berapa pejabat yang dituntut 18 tahun? Hampir tidak ada. Seringkali masalah itu dianggap hanya "kelemahan pengawasan", "kekurangan perencanaan", atau "risiko pelaksanaan".
 
Tapi di kasus Chromebook, di mana 97% barang terkirim, 82% terpakai aktif, dan penghematan biaya nyata secara jangka panjang ada, tiba-tiba dihitung kerugian triliunan dan dituntut seberat itu. Di sini terlihat jelas ketidakadilan ukuran hukum yang sangat mencolok. Perbedaannya hanya satu: Nadiem adalah tokoh publik, mantan pengusaha sukses yang kaya raya, memiliki gaya kerja berbeda, dan menjadi sasaran kritik politik serta gesekan birokrasi. Ukuran hukum tidak boleh berubah tergantung siapa tersangkanya atau seberapa populer berat namanya.
 
Secara hukum pidana korupsi, ada tiga syarat mutlak yang harus terpenuhi sekaligus untuk bisa menjatuhkan pidana: perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara yang nyata, dan ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mari kita cek satu per satu dengan tenang dan objektif:

1. Perbuatan Melawan Hukum? Seluruh proses pengadaan mulai dari penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, hingga penyaluran barang telah melewati prosedur administrasi negara yang berlaku, mendapatkan persetujuan dari DPR, diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mengikuti aturan lelang yang terbuka. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan proses ini dilakukan secara diam-diam, melanggar undang-undang, atau memanipulasi aturan demi keuntungan pihak tertentu. Perbedaan pendapat teknis mengenai harga atau spesifikasi bukanlah definisi dari "perbuatan melawan hukum".
2. Kerugian Negara Nyata? Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, angka kerugian Rp5,6 triliun yang dijadikan dasar tuntutan hanyalah hasil perhitungan asumtif dan penafsiran sepihak atas selisih harga pasar. Nyatanya, negara menerima barang, barang itu disalurkan, dan digunakan untuk kepentingan pendidikan. Tidak ada uang negara yang hilang, tidak ada aset yang ludes dicuri, dan tidak ada dana yang raib tak bertuan. Dalam hukum korupsi, kerugian harus bersifat riil, pasti, dan terukur sebagai pengurangan kekayaan negara. Selisih hitungan bukanlah kerugian pidana.
3. Unsur Kesengajaan (Mens Rea)? Ini adalah syarat terpenting dan sekaligus yang paling lemah dalam dakwaan ini. Korupsi menuntut niat jahat, niat untuk berbuat curang, atau niat untuk mengambil keuntungan. Setelah penyidikan panjang, memeriksa puluhan saksi, menyita ribuan dokumen, hingga menelusuri transaksi keuangan di dalam dan luar negeri, penuntut tidak mampu menunjukkan satu pun bukti yang mengaitkan Nadiem dengan penerimaan uang, kepemilikan saham tersembunyi, atau keuntungan materi apa pun dari proyek ini. Semua bukti justru mengarah pada niat untuk melaksanakan visi kebijakan pendidikan, meskipun pelaksanaannya mungkin memiliki kekurangan atau kekeliruan teknis.

Karena satu saja syarat di atas tidak terpenuhi—apalagi ketiganya—maka secara hukum, dasar pemidanaan sama sekali tidak ada. Tuntutan 18 tahun penjara itu cacat hukum dari akarnya, karena membangun dakwaan di atas asumsi, dugaan, dan narasi politik, bukan fakta hukum yang utuh dan lengkap.

Penutup: Jangan Hukumi Kesalahan Kebijakan Seperti Kejahatan Pidana
 
Kasus Nadiem dan proyek Chromebook ini bukan sekadar perkara satu orang atau satu proyek pengadaan. Ini adalah ujian bagi sistem hukum dan birokrasi kita: sejauh mana kita membedakan antara kesalahan kebijakan dengan tindak pidana? Sejauh mana kita membedakan antara kekurangan administrasi dengan kejahatan yang berniat jahat?
 
Jika kita membiarkan pola penuntutan seperti ini berjalan dan diterima sebagai kebenaran hukum, maka kita sedang menanam benih ketakutan bagi generasi pemimpin masa depan. Jika kebijakan yang kurang tepat sasaran bisa dipenjara belasan tahun, jika perbedaan hitungan harga bisa dianggap korupsi, jika kesalahan bawahannya otomatis menjadi dosa atasan, maka tidak akan ada lagi orang berani masuk ke pemerintahan. Tidak ada yang berani berinovasi, tidak ada yang berani mencoba cara baru, dan tidak ada yang berani mengambil keputusan besar demi kemajuan bangsa. Semua orang hanya akan memilih jalan aman: diam, berjalan di tempat, dan mengikuti rutinitas birokrasi yang lambat namun aman.
 
Nadiem Makarim mungkin memiliki kekurangan. Dia mungkin terlalu terburu-buru, mungkin kurang cermat dalam hal administrasi birokrasi, mungkin terlalu percaya pada timnya, dan mungkin membuat keputusan teknis yang keliru di mata para ahli lain. Itu semua adalah ranah evaluasi kinerja, ranah kritik publik, atau ranah perbaikan kebijakan. Itu bukan ranah penjara.
 
Fakta bahwa Jurist Tan telah menjadi tersangka dan berada di luar negeri tidak mengubah apapun. Dalam hukum, keberadaan seseorang atau status hukum orang lain tidak boleh menjadi alat pengalihan beban pembuktian. Tuduhan korupsi harus dibuktikan dengan bukti nyata, jejak keuangan, dan persekongkolan yang terbukti, bukan dengan gosip media sosial atau asumsi psikologis.
 
Pada akhirnya, keadilan harus berdiri di atas fakta dan aturan, bukan di atas keributan atau narasi yang dibangun. Secara substansi hukum, tidak ada pidana yang pantas diberikan dalam kasus ini karena tidak ada kejahatan yang nyata. Yang ada hanyalah sejarah kebijakan publik yang penuh perdebatan, perbedaan cara pandang, dan pelajaran berharga bagi kita semua tentang bagaimana seharusnya sebuah transformasi dijalankan—dan bagaimana hukum seharusnya bekerja: melindungi kebenaran, bukan menjadi alat pemusnahan musuh politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bapak Tua dan Adiknya

ANTARA RU'YATUL HILAL DAN HISAB: HARMONI ASTRONOMIS DAN ISLAMI DALAM MENENTUKAN PENANGGALAN